Ketatangeraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Di Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan
Peraturan Daerah. Sedangkan kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional
sampai kelompok masyarakat terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat
RT.
Lembaga-lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai
perwakilan dari suara dan tangan rakyat, sebab Indonesia menganut sistem
demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara
adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan penyelenggaraannya bersama-sama
dengan rakyat.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi
terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
Berikut ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan
Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Garuda Pancasila |
SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan
lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5
Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi
dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat
diuraikan sebagai berikut:
PEMBUKAAN UUD 1945
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka Rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam
Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar
negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis
tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan
UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan
bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan
diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa
untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil
pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Tugas dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945
adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan
Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)],
dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal
23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
PRESIDEN
Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai
mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the
president).
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive
power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang
dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam
masa jabatannya.
SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD
1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di
tangan MPR (dan
pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah
menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM,
pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta
hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD
1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar
merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya menurut UUD.
UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang
sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
a) Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
b) Menghilangkan supremasi kewenangannya.
c) Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
d) Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
e) Tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD.
f) Susunan keanggotaanya berubah,
yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
g) Rakyat dan angota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b. DPR
a) Posisi dan kewenangannya diperkuat.
b) Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di
tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU.
c) Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan
Pemerintah.
d) Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga
negara.
c. DPD
a) Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR.
b) Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan
Negara Republik Indonesia.
c) Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah
melalui pemilu.
d) Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
d. BPK
a) Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
b) Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
c) Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
d) Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. Presiden
a) Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki
tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
b) Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
c) Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua
periode saja.
d) Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
e) Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
f) Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon
presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui
pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. Mahkamah Agung
a) Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
b) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
c) Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
d) Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah Konstitusi
a) Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution).
b) Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
c) Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif
0 komentar:
Post a Comment