-->

Biaya Cetak Kartu NUPTK Pangkep di Permasalahkan

Posted by Gone Asia on

Sejumlah guru di kabupaten Pangkep, pertanyakan biaya pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPUTK). Karena untuk mengurus NPUTK, guru PNS,guru honorer, guru Sukarela, komite, penjaga sekolah serta guru yang berstatus dikenakan biaya cetak kartu sebesar Rp50 ribu oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Pangkep tanpa terkecuali.

Seorang guru berinisial, RK, menyatakan dirinya keberatan dengan adanya kebijakan biaya cetak yang dibebankan kepada para guru. RK menyatakan keberatan bukan jumlah yang dibebankan, namun untuk di kabupaten/kota lainnya tidak berlakukan biaya cetak untuk NUPTK seperti ini. Herannya mengapa ini hanya diberlakukan di Pangkep sajasaja," ujar RK, Kamis 

Hal senada dikatakan guru lainya, menurut guru yang tercatat sebagai honorer disalah satu SD tersebut mengaku heran sebab kartu NUPTK tersebut mempunyai batas waktu dan harus memperpanjang setiap tahunya, sementara sebenarnya karena guru bisa melihat melalui daftar list di internet. Sedangkan biaya cetak sebesar Rp50 ribu, dinilai cukup mahal, karena jika dicetak langsung di percetakan hanya Rp15.000 saja.

Selain itu, jumlah guru di pangkep baik honorer, sukarela, komite dan PNS itu ribuan, jika dikalikan Rp25 ribu tentunya hasilnya ratusan juta rupiah."Seperti guru komite dan guru honor dan kasihan sekali, apalagi gaji mereka hanya dari sekolah dan rata-rata Rp150 ribu per bulan dari sekolah, sehingga beban biaya Rp.50 ribu dirasa mahal," apalagi guru sukarela yang hampir sama sekali tidak menerima gaji melainkan belas kasihan guru PNS.

Biaya Cetak Kartu NUPTK
Ilustrasi Biaya Cetak Kartu NUPTK 

NUPTK sendiri diberikan ke seluruh PTK (guru,red), baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Para guru baik honorer, komite, dan PNS, dikenakan biaya Rp50 ribu sebagai biaya administrasi, dan hanya berlaku setahun sekali. Namun pihak Dispora Pangkep tidak menjelaskan secara rinci, beban biaya cetak kartu UNPTK sebesar Rp50 ribu sebagai biaya administrasi untuk apa saja, dan Disdikpora dalam hal ini harus transparan, karena jumlah guru di pangkep PNS saja mencapai 3 ribu lebih, belum termasuk honorer, penjaga sekolah, maupun guru bantu lainnya.**(Roelsyaf)

Previous
« Prev Post

Related Posts

August 31, 2013

0 komentar:

Post a Comment