Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Azwar Abubakar, meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan sarana
untuk mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT), termasuk
spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.
Permintaan Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor:
SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman
penerimaan, pendaftaran pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar
umum yang menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September.
Kemudian, pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT pada
29 September-November. Sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem
LJK, dilakukan pada 3 November.
Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses,
diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
1. Nomor
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Tahun
dan nomor ijazah pendidikan terakhir
3. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
4. Berkas
pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama
ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
5. Berkas
fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi
PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
6. Surat
elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi
khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
7. Judul
dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
8. Untuk
pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan
penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah
mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Pihak Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs
Setkab, Rabu (28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran
melalui situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
Penerimaan CPNS 2013 |
Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan
berkas digital pendukung yang telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan
pada tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah, akan
dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan
mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak
diberi) wewenang mengubah isian Anda.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, tes CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan
LJK dan sistem CAT.
0 komentar:
Post a Comment